Lewoleba – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Marciana D. Jone melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertempat di ruang sekretariat Lapas Lembata, Selasa (10/09).
Adapun materi yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat TPP yakni terkait evaluasi kegiatan pembinaan kemandirian berupa penempatan lokasi tamping dan asimilasi kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pembahasan terkait surat permohonan dari Paroki St. Fransiskus Asisi – Lamahora terkait tanggungan Koor oleh petugas dan WBP Lapas Lembata.
Kegiatan rapat berjalan dengan baik dengan hasil rapat pertama yaitu kegiatan pembinaan kemandirian dan penempatan lokasi asimilasi kerja WBP akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas III Lembata untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hasil rapat kedua adalah pengawasan dan pengawalan dilakukan secara melekat terhadap WBP yang melaksanakan asimilasi kerja untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun luar Lapas. Serta hasil rapat yang terakhir adalah membuat surat perintah terkait pelaksanaan latihan Koor bagi petugas Lapas Lembata dan membuat surat perintah petugas pengawal terhadap WBP yang akan melaksanakan tanggungan Koor bersama petugas di Paroki St. Fransiskus Asisi - Lamahora.
Kalapas Lembata, Antonius Semuki menekankan agar hasil Rapat TPP kali ini segera ditindaklanjuti dan beliau berharap hasil rapat kali ini dapat berjalan dengan baik guna mendukung pelaksanaan tugas di Lapas Lembata.