Kupang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan, Rabu (28/8).
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Kasi Binadik, Demetrius A. D. Goku serta para Wali Pemasyarakatan sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP Lapas Kupang.
Selaku Ketua Tim TPP Lapas Kupang, Demetrius mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 14 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
“WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kupang , Antonius H. Jawa Gili, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kupang, “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP juga merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Antonius.
Lebih lanjut Antonius, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP terus dilakukan secara rutin di Lapas Kupang agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.(mm)