Kalabahi, INFO_PAS – Kolaborasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi dan Pengadilan Negeri Kalabahi telah menciptakan sinergi yang luar biasa dalam memastikan pemenuhan hak-hak narapidana. Dalam kunjungan terbaru, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Ratri Pramudita, bersama tim dari Pengadilan Negeri Kalabahi turut serta untuk memastikan implementasi putusan pidana berjalan lancar pada Jumat (12/07).
Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pidana berjalan dengan adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip – prinsip hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa hak – hak narapidan terjamin dan mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani masa pidana di Lapas Kalabahi.
Dalam Kegiatan ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, menyatakan kerjasama ini memiliki dampak yang positif bagi Narapidana, "Kerjasama yang erat antara Lapas Kalabahi dan Pengadilan Negeri Kalabahi memiliki dampak positif yang signifikan bagi narapidana di sini. Tujuan utama kami adalah untuk memastikan narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan yang efektif agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik." Ucap Yusup.
Yusup Gunawan juga menambahkan bahwa proses pembinaan narapidana di Lapas Kalabahi, telah sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang mewajibkan jajaran Pemasyarakatan untuk selalu memberikan hak – hak narapidana selama narapidana melaksanakan kewajiban.
Sementara itu, Hakim Wasmat, Ratri Pramudita, menanggapi bahwa proses pembinaan dan penerapan hak – hak narapidana di Lapas Kalabahi telah sesuai dengan harapan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kalabahi. “Proses pemidanaan yang dijalani narapidana di Lapas Kalabahi sudah sangat layak karena hak mereka terpenuhi dengan baik dan Lapas Kalabahi juga membentuk karakter dan keterampilan Narapidana untuk taat hukum dan hidup produktid sebagai manusia seutuhnya.” terang Ratri.
Kegiatan ini juga menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam banyak kesempatan, Marciana menyampaikan untuk selalu penuhi hak – hak warga binaan dan selalu lakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kerjasama antara Lapas Kalabahi dan Pengadilan Negeri Kalabahi tidak hanya terfokus pada pelaksanaan putusan pidana, tetapi juga pada proses pembinaan yang berkelanjutan. Upaya ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang lebih baik dan bertanggung jawab. (Humas_MH)