Kupang, INFO_PAS – Pentingnya hak identitas bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang kembali ditekankan oleh Kepala LPKA, Lukas Laksana Frans. Dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu, 18 September 2024, bersama Seksi Registrasi dan Klasifikasi, beliau menekankan perlunya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak yang telah mencapai usia politik, sehingga mereka dapat memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Seksi Registrasi dan Klasifikasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdulmanan Samah, Kasubsi Registrasi, Andreas Uwa, dan Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian, Imelda Djami Kote, serta pelaksana dari seksi tersebut.
“Dengan kegiatan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, anak binaan harus dapat memberikan hak politiknya. Saya harap anak-anak yang berusia lebih dari tujuh belas tahun dapat dibantu dalam pembuatan KTP mereka agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan,” tegas Lukas.
Abdulmanan menambahkan bahwa saat ini terdapat tiga puluh dua anak binaan yang berhak memberikan suara karena telah berusia di atas tujuh belas tahun, dan dari jumlah tersebut, empat anak sudah memiliki KTP. “Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang bersedia untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP bagi anak binaan,” ungkapnya.
Inisiatif ini selaras dengan amanat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, yakni LPKA Kupang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak binaan untuk terlibat dalam proses demokrasi dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan adanya KTP, anak binaan dapat merasa lebih terintegrasi dalam masyarakat, sekaligus memberikan suara mereka dalam menentukan pemimpin daerah.