Kupang - Dalam rangka hari kesehatan jiwa sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober dan telah di launchingnya Modul Pelatihan deteksi dini masalah dan gangguan kejiwaan pada Narapidana Terorisme, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan, Rabu (02/10/2024)
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian dan 2 (dua) Staf Perawatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI secara Virtual serta dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakat, Supriyanto.
Supriyanto menyampaikan harapannya melalui webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan agar para petugas pemasyarakatan dapat lebih peduli terkait kesehatan mental bukan hanya untuk Narapidana tetapi juga kesehatan mental petugas.
“Mental yang buruk dapat mempengaruhi performa kerja, hubungan personal dan kebahagiaan seseorang termasuk Warga Binaan. Setiap Warga Binaan berhak mendapatkan kualitas hidup yang baik, terbebas dari tekanan mental dan memiliki kesehatan jiwa yang optimal,” ucapnya.
Adapun dalam webinar ini menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Kapokja Perawatan Kesehatan Lanjutan, Muhammad Kamal, S.Sos.,SH., M.Si dengan mengangkat topik tentang "Deteksi Dini Gangguan Mental dalam Layanan Kesehatan Pemasyarkatan" dan Kepala Divisi Psikiatri Foreksik FK UI RSCM, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked dengan topik "Penanganan Gangguan Kesehatan Mental pada Narapidana Teroris," ujarnya.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini sangatlah penting sebagai langkah deteksi dini terhadap warga binaan yang berpotensi mengalami gangguan mental.
“Dengan ikut sertanya kami dalam kegiatan webinar ini, merupakan wujud konkret keseriusan Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu UPT di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone berkaitan dengan masalah gangguan kejiwaan warga binaan,” tutupnya.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang