Kupang, INFO_PAS - Dalam upaya mencegah penyebaran dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan perjudian Dalam Jaringan (Daring), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menggelar sosialisasi bahaya perjudian daring bagi seluruh petugas, Rabu (09/10). Sosialisasi ini dilakukan melalui apel pagi staf pelaksana, rapat, dan apel serah terima tugas penjagaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenkumham. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rupbasan Kupang, Rudy J. Nellu, mewakili Kepala Rupbasan (Karupbasan), Sahid Andriyanto Arief.
Dalam penyampaiannya, Rudy J. Nellu mengingatkan seluruh petugas Rupbasan Kupang untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. "Kita harus menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN. Disiplin dan menjunjung tinggi kode etik serta kode perilaku ASN Kemenkumham sangat penting," ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan tentang sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam perjudian daring. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, terdapat dua kategori sanksi, yaitu sanksi ringan hingga sedang untuk pelanggaran yang berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, dan sanksi berat untuk pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah.
"Pelanggaran disiplin yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi akan dikenai sanksi ringan hingga sedang, sedangkan pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara akan dikenai sanksi berat," jelasnya.
Sementara itu, dari tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam membentuk kesadaran Petugas Rupbasan Kupang tentang bahaya perjudian daring yang dapat merusak integritas ASN. (Kontributor HRK-AN)