Kupang - Dalam rangka meningkatkan keterampilan Warga Binaan agar mampu mengembangkan diri sehingga dapat menjadi bekal untuk bekerja secara mandiri atau berwirausaha pada kehidupan bermasyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menggelar Pembukaan Tailor Made Training (TMT) Program Pelatihan Commis Pastry bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (PVP) Kupang, Senin (07/10/2024).
Bertempat di Gereja Mawar Sharon Lapas Perempuan Kupang, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Satuan Pelayanan PVP Kupang, Wilfrianus Sabon Tawa yang menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu paket pelatihan dari 5 (lima) paket pelatihan yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan PVP Kupang di luar Satpel PVP Kupang. Beliau berharap pelatihan yang akan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Septerhani Buky yang menyampaikan terima kasih kepada pihak Satuan Pelayanan PVP Kupang yang telah hadir di Lapas Perempuan Kupang untuk melaksanakan pelatihan bagi Warga Binaan.
“Saya mengajak 16 (enam belas) orang Warga Binaan sebagai Peserta untuk dapat mengikuti pelatihan dengan serius mengingat masa pelatihan yang cukup singkat. Kami juga berharap pelatihan ini dapat menjadi bekal berharga bagi para Warga Binaan dalam memulihkan kehidupan mereka saat mereka kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu UPT di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan terkhusus dalam program pelatihan ini yang tidak hanya memberikan keterampilan praktis, tetapi juga membangun rasa percaya diri dan kesiapan bagi para Warga Binaan untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik setelah menyelesaikan masa tahanan.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang