Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya meningkatkan integritas di lingkungan Pemasyarakatan, tiga perwakilan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menghadiri Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi, Senin (18/11). Perwakilan tersebut adalah Yani M. Atbis, Benyamin Lema, dan Agnesius Naryanto.
Kegiatan yang digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melibatkan seluruh petugas Pemasyarakatan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Mengusung tema "Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi untuk Membangun SDM Pemasyarakatan yang Berintegritas," acara ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, Gidion I. S. A. Pally, yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki.
Dalam sambutannya, Gidion menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung Asta Cita ke-7 dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Asta Cita tersebut mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh petugas Pemasyarakatan mampu menjadi pribadi yang berintegritas tinggi dengan berani melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujar Gidion.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Simplexius Asa, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yoanes Kardinto.
Dalam pemaparannya, Simplexius Asa menekankan pentingnya karakter integritas dalam pekerjaan. “Ciri-ciri orang berintegritas adalah bekerja tanpa perlu diawasi, bekerja tanpa diminta, dan menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas,” tegas Simplexius.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemetaan potensi korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan kerja Pemasyarakatan, seperti pemerasan, suap, dan gratifikasi, sehingga tindakan pencegahan dapat diambil secara efektif.
Sementara itu, Yoanes Kardinto menjelaskan substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi yang harus dihindari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Petugas Pemasyarakatan harus mempraktikkan sembilan nilai integritas dalam kehidupan pekerjaan sehari-hari, yakni jujur, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, mandiri, sederhana, berani, peduli, dan adil, sehingga potensi korupsi dapat dicegah dengan baik,” ujar Yoanes.
Diakhir kegiatan, Petugas Rupbasan Kupang, Agnesius Naryanto, berharap agar kegiatan ini dapat memperkuat nilai-nilai integritas dari petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengelolaan tahanan serta pengamanan dan pembinaan warga binaan, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang bersih dan berintegritas,” jelas Agnesius.
Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh petugas Pemasyarakatan di Kupang untuk memperkuat komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan membangun budaya kerja yang bebas dari gratifikasi. (Kontributor HRK-AN)