Bangun Integritas, Perwakilan Petugas Rupbasan Kupang Hadiri Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi

 WhatsApp Image 2024 11 18 at 21.50.23

Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya meningkatkan integritas di lingkungan Pemasyarakatan, tiga perwakilan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menghadiri Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi, Senin (18/11). Perwakilan tersebut adalah Yani M. Atbis, Benyamin Lema, dan Agnesius Naryanto.

Kegiatan yang digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melibatkan seluruh petugas Pemasyarakatan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Mengusung tema "Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi untuk Membangun SDM Pemasyarakatan yang Berintegritas," acara ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, Gidion I. S. A. Pally, yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki.

Dalam sambutannya, Gidion menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung Asta Cita ke-7 dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Asta Cita tersebut mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh petugas Pemasyarakatan mampu menjadi pribadi yang berintegritas tinggi dengan berani melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujar Gidion.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Simplexius Asa, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yoanes Kardinto.

Dalam pemaparannya, Simplexius Asa menekankan pentingnya karakter integritas dalam pekerjaan. “Ciri-ciri orang berintegritas adalah bekerja tanpa perlu diawasi, bekerja tanpa diminta, dan menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas,” tegas Simplexius.

WhatsApp Image 2024 11 18 at 21.50.24

Ia juga mengingatkan pentingnya pemetaan potensi korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan kerja Pemasyarakatan, seperti pemerasan, suap, dan gratifikasi, sehingga tindakan pencegahan dapat diambil secara efektif.

Sementara itu, Yoanes Kardinto menjelaskan substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi yang harus dihindari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

“Petugas Pemasyarakatan harus mempraktikkan sembilan nilai integritas dalam kehidupan pekerjaan sehari-hari, yakni jujur, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, mandiri, sederhana, berani, peduli, dan adil, sehingga potensi korupsi dapat dicegah dengan baik,” ujar Yoanes.

Diakhir kegiatan, Petugas Rupbasan Kupang, Agnesius Naryanto, berharap agar kegiatan ini dapat memperkuat nilai-nilai integritas dari petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengelolaan tahanan serta pengamanan dan pembinaan warga binaan, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang bersih dan berintegritas,” jelas Agnesius.

Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh petugas Pemasyarakatan di Kupang untuk memperkuat komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan membangun budaya kerja yang bebas dari gratifikasi. (Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI