RUKUN BERSINAR – Salah satu warga binaan Rutan Kupang mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kupang. SK remisi diberikan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT, Bernadeta M. Usboko, Sabtu (17/08/2024).
Acara pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bernadeta M. Usboko menyampaikan Remisi menjadi ajang pemenuhan HAM dan kemajuan dalam pembangunan indonesia. Penerimaan remisi menjadi landasan dalam membangun bangsa menuju kemanusiaan yang bermartabat. Rasa syukur kemerdekaan menjadi milik segenap masyarakat termasuk warga binaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian tingkah laku warga binaan dalam kesehariannya di dalam pembinaan pada lapas sesuai dengan standar yang berlaku menjadikan momen remisi sebagai titik temu untuk terus berlaku baik. Segala bekal norma yang diterima diharapkan dapat diinternalisasi dalam kehidupan kedepan di masyarakat ketika sudah bebas,” ujarnya.
“Implementasi uu pemasyarakatan yang baru diharapkan dapat menjadi instrumen meningkatkan pembinaan dan pelayanan di Lapas, LPKA maupun Rutan. Segala praktik penyimpangan harus dihilangkan. Pembinaan wajib diikuti agar dapat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi. Petugas diharapkan untuk terus berinteraksi dengan warga binaan dalam mendukung proses pembinaan yang lebih baik lagi. Untuk para warga binaan agar mengikuti pembinaan secara menyeluruh demi perubahan yang lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat. Terima kasih kepada semua petugas dan jajaran yang terlibat dalam pembinaan ini, tutupnya
Salah satu warga binaan dari Rutan Kupang menyampaikan sangat bersyukur atas remisi umum yang ia terima. “Meskipun saya belum bebas sepenuhnya, pengurangan masa hukuman ini memberikan saya harapan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan ini. Saya berkomitmen untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya, terus berperilaku positif, dan menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab. Semoga remisi ini menjadi langkah awal menuju kebebasan dan kesempatan baru di masa depan. Saya akan terus berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif ketika nanti saya kembali ke masyarakat," ujarnya.
Selain warga binaan dari Rutan Kupang, acara tersebut juga diikuti oleh warga binaan dari Lapas Kupang, LPKA Kupang dan LPP Kupang yang turut menerima remisi. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat termotivasi untuk terus berbuat baik dan siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.