Kalabahi, INFO_PAS - Lapas Kelas IIB berkomitmen untuk memastikan setiap pegawainya memiliki integritas dan disiplin dalam menjalankan Tusi masing-masing serta senantiasa memegang teguh aturan yang berlaku. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, bersama para Pejabat Struktural dan Staf Kepegawaian ikuti Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT secara virtual di Ruang Sekretariat ZI, Rabu (03/07).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor SEK.2.UM.01.01- 542 tanggal 3 Juni 2024 Hal. Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT yang diikuti oleh seluruh Satker di Lingkungan Kanwil NTT baik secara langsung maupun virtual. Fokus dalam kegiatan ini adalah untuk membahas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kemenkumham serta Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kegiatan dimulai dengan mendengar sambutan dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam momen tersebut, Marciana menyambut para peserta yang telah hadir baik secara langsung ataupun virtual. Ia menyampaikan bahwa setiap PNS Di Kemenkumham harus memiliki pedoman dalam bertindak dan bersikap dalam pelaksanaan tugas, jadi melalui kegiatan ini akan disampaikan berbagai materi mengenai peraturan dan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenkumham. "Saya harap, rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir agar setiap PNS di lingkungan Kemenkumham dapat paham akan peraturan disiplin yang berlaku," pesan Marciana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal, Supartono. Di momen tersebut, Supartono menyampaikan beberapa poin penting mengenai penegakan disiplin pegawai di Kemenkumham serta tata cara pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. "Saya tegaskan agar di seluruh Satker Kemenkumham harus menegakan dan mengsosialisasikan peraturan disiplin ini kepada semua pegawai. Pemberian hukuman disiplin harus adil dan tidak berpihak karena suatu kepentingan pribadi," tegas Supartono.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berpesan kepada jajarannya agar senantiasa menjalankan aturan disiplin yang berlaku. "Baca dan pelajari setiap peraturan disiplin bagi pegawai. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, saya tidak akan segan untuk menjatuhi hukuman disiplin," pesan Yusup. (Humas_FW)