Kupang, INFO_PAS – Kaur Kepegawaian Lapas Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin PNS sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang profesional, adil, dan produktif dalam bekerja, Rabu (03/07).
Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT dan dihadiri oleh para pejabat serta pegawai dari berbagai Satker Kemenkumham NTT, termasuk Lapas Kalabahi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan dan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenkumham NTT.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor SEK.2.UM.01.01-542 tanggal 3 Juni 2024. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas setiap PNS di lingkungan Kemenkumham NTT, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam sambutannya, Marciana mengimbau agar setiap PNS memiliki pedoman dalam bertindak dan bersikap dalam pelaksanaan tugas. "Saya harap, rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir agar setiap PNS di lingkungan Kemenkumham dapat paham akan peraturan disiplin yang berlaku," pesan Marciana.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal, Supartono. Di momen tersebut, Supartono menyampaikan beberapa poin penting mengenai penegakan disiplin pegawai di Kemenkumham serta tata cara pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. "Saya tegaskan agar di seluruh Satker Kemenkumham harus menegakkan dan mengsosialisasikan peraturan disiplin ini kepada semua pegawai. Pemberian hukuman disiplin harus adil dan tidak berpihak karena suatu kepentingan pribadi," tegas Supartono.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berpesan kepada jajarannya agar senantiasa menjalankan aturan disiplin yang berlaku. "Pelajari, pahami, dan amalkan setiap aturan disiplin yang berlaku. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, saya tidak akan segan untuk menjatuhi hukuman disiplin," tegas Yusup.
Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, adil, dan produktif, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas_Evolt)