Kupang - Dalam rangka melaksanakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan data Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait sistem tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis SPPT-TI, Senin (31/09/2024).
Bertempat di Lapas Perempuan Kupang, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat TI dan Kerja Sama Pemasyarakatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkesmas, Jane Florida Kaho dan Operator SDP, Fatimah I. Alkatiri secara virtual
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih yang menyampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas dan target dalam SPPT-TI sebagai berikut, melaksanakan pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanggulangan perkara tindak pidana, melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen elektronik yang diterima dari APH dalam proses pertukaran data, melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada dokumen administrasi perkara pidana dan melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan pendampingan teknis terhadap UPT Pemasyarakatan dalam penggunaan SDP untuk mendukung SPPT-TI.
Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis hari ini guna mewujudkan seluruh tugas dan target DitjenPas. Yang mana, bimbingan teknis ini juga merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk mendorong transformasi digital di bidang pemasyarakatan, guna mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan modern. Sehingga dibutuhkan dukungan pengawasan dari seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis pada masing-masing satuan kerja. Dukungan divisi Pemasyarakatan juga sangat diperlukan untuk berjalannya kegiatan tersebut dalam bentuk bintor wasdal. "Data dan informasi pemasyarakatan merupakan data rahasia yang bersifat strategis di bidang keamanan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga merupakan bagian dari SPPT-TI," jelas Marselina.
Adapun, Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Selama bimtek, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sistem SPPT-TI sebagai bagian dari upaya integrasi data antara lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan implementasi SPPT-TI, diharapkan penanganan perkara pidana dapat berlangsung lebih transparan, cepat, dan akurat.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyatakan bahwa bimtek ini sangat bermanfaat bagi petugas pemasyarakatan termasuk di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini, khususnya dalam mempermudah pemantauan dan pengelolaan data perkara Warga Binaan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.
"Kami berterima kasih karena sudah diikutsertakan dalam Bimtek ini. Semoga pelaksanaan kegiatan ini akan meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus pidana di wilayah NTT dan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kecepatan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat," tutup Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang