Wujudkan Pelayanan Prima, Rutan Bajawa Berikan Layanan Kunjungan Dan Penitipan Barang Bagi Warga Binaan

WhatsApp Image 2024 07 20 at 07.24.52 d46d517a

BAJAWA – Bertempat di Layanan Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa, keluarga atau kerabat dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan mereka tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya, Jumat (19/07/2024).

Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Rutan Bajawa dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi WBP di Rutan Bajawa, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut guna untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam Rutan seperti Handphone, gunting, pisau, benda-benda yang dianggap dapat dijadikan alat untuk melakukan perbuatan-perbuatan di luar aturan apalagi narkoba.

Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas, dimana kunci loker tersebut dipegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.

Kemudian pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung antara lain, lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkunjung.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Zulkifli Ahmad, menjelaskan bahwa Petugas Rutan Bajawa selalu bersikap waspada terhadap segala kemungkinan dan tetap menunjukkan sikap yang baik dan ramah dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh warga binaan dan keluarganya. Semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

WhatsApp Image 2024 07 20 at 07.24.53 6de0f269

WhatsApp Image 2024 07 20 at 07.24.53 a38ed2be

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI