Tingkatkan Kompetensi: Pengurus Koperasi Lapas Kalabahi Ikuti Pelatihan bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Alor

WhatsApp Image 2024 10 14 at 14.03.52 4dc8c297

Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengurus Pengawas dan Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Danang M. Hadi dan Misyie A. Mabilehi, mengikuti kegiatan Pelatihan Pengawasan Internal Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Alor yang bertempat di Aikoli Kang Resort, Kelurahan Welai Barat, Kamis (10/10).

Kegiatan pelatihan ini akan diselenggarakan dari tanggal 10-12 Oktober Tahun 2024. Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, senantiasa memberi dukungan terhadap perkembangan dari pengurus maupun anggota Koperasi Lapas Kalabahi baik dari kemampuan pengelolaan maupun pengalaman dalam organisasi koperasi.

Lebih lanjut, Yusup menekankan agar para Pengurus Koperasi Lapas Kalabahi dapat mengemban tanggung jawab ini dengan baik dan terus memperdalam kemampuan yang kompeten dalam pengelolaan koperasi. "Terus asah kemampuan dan perbanyak pengalaman agar kelak Koperasi Lapas Kalabahi dapat semakin maju dan sejahtera," pesan Yusup.

Selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Martinus D.P. Djeo, membuka kegiatan ini dengan menekankan agar para Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Alor dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan efektif. "Dengan adanya pelatihan ini, saya harap teman-teman Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Alor dapat semakin paham pondasi dasar dalam pengelolaan koperasi yang baik dan efektif," ujarnya.

WhatsApp Image 2024 10 14 at 14.03.53 94db1594

Kegiatan pun dilanjutkan dengan mendengarkan materi yang akan disampaikan oleh salah seorang pembicara dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Diana Takalapeta, terkait fungsi dan wewenang Pengurus dan Pengawas Koperasi, prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan koperasi.

Seusai pemberian materi, kegiatan berlanjut dengan pemberian materi kedua yang dibawakan oleh Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Martinus D.P. Djeo. Pada momen tersebut, Martinus menyampaikan materi terkait arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor di bidang perkoperasian pada Tahun 2024.

Rangkaian kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat menjadi bekal yang baik dalam menjalankan Organisasi Koperasi. Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang Pengurus Lapas Kalabahi, Danang M. Hadi, yang mengungkapkan bahwa sebagai Pengurus Koperasi Lapas Kalabahi merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan memerlukan kapasitas kemampuan serta pengalaman yang optimal.

Atas keikutsertaan Lapas Kalabahi dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, berharap agar Koperasi di Lapas Kalabahi dapat semakin maju dan berkembang dengan pengelolaan yang kompeten dan akuntabel dari pengurus maupun anggota koperasi. (Humas_FW)

WhatsApp Image 2024 10 14 at 14.03.53 9b51ca41

WhatsApp Image 2024 10 14 at 14.03.54 7e280c86

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI