Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengurus Pengawas dan Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Danang M. Hadi dan Misyie A. Mabilehi, mengikuti kegiatan Pelatihan Pengawasan Internal Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Alor yang bertempat di Aikoli Kang Resort, Kelurahan Welai Barat, Kamis (10/10).
Kegiatan pelatihan ini akan diselenggarakan dari tanggal 10-12 Oktober Tahun 2024. Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, senantiasa memberi dukungan terhadap perkembangan dari pengurus maupun anggota Koperasi Lapas Kalabahi baik dari kemampuan pengelolaan maupun pengalaman dalam organisasi koperasi.
Lebih lanjut, Yusup menekankan agar para Pengurus Koperasi Lapas Kalabahi dapat mengemban tanggung jawab ini dengan baik dan terus memperdalam kemampuan yang kompeten dalam pengelolaan koperasi. "Terus asah kemampuan dan perbanyak pengalaman agar kelak Koperasi Lapas Kalabahi dapat semakin maju dan sejahtera," pesan Yusup.
Selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Martinus D.P. Djeo, membuka kegiatan ini dengan menekankan agar para Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Alor dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan efektif. "Dengan adanya pelatihan ini, saya harap teman-teman Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Alor dapat semakin paham pondasi dasar dalam pengelolaan koperasi yang baik dan efektif," ujarnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan mendengarkan materi yang akan disampaikan oleh salah seorang pembicara dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Diana Takalapeta, terkait fungsi dan wewenang Pengurus dan Pengawas Koperasi, prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan koperasi.
Seusai pemberian materi, kegiatan berlanjut dengan pemberian materi kedua yang dibawakan oleh Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Alor, Martinus D.P. Djeo. Pada momen tersebut, Martinus menyampaikan materi terkait arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor di bidang perkoperasian pada Tahun 2024.
Rangkaian kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat menjadi bekal yang baik dalam menjalankan Organisasi Koperasi. Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang Pengurus Lapas Kalabahi, Danang M. Hadi, yang mengungkapkan bahwa sebagai Pengurus Koperasi Lapas Kalabahi merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan memerlukan kapasitas kemampuan serta pengalaman yang optimal.
Atas keikutsertaan Lapas Kalabahi dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, berharap agar Koperasi di Lapas Kalabahi dapat semakin maju dan berkembang dengan pengelolaan yang kompeten dan akuntabel dari pengurus maupun anggota koperasi. (Humas_FW)