Bajawa - Tahanan anak pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang. Selasa, (01/10/2024)
Menurut Saverius Mbulu Jaga selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bajawa.
Saverius menjelaskan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan.
"Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" Ujar Saverius.
Beliau menambahkan, dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" Jelasnya