KUPANG – Sebagai upaya memastikan komitmen terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan akuntabilitas, Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Selasa (05/11). Kegiatan yang berlangsung secara virtual di Aula Rumah Detensi Imigrasi Kupang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta pemangku tugas dan fungsi serta jajaran ASN lainnya.
Kegiatan Entry Meeting Bersama BPK dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nico Afinta. Pada kesempatan ini Nico mengatakan, “Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dalam komunikasi , koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pemeriksaan. Sebagaimana kita ketahui bersama kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian audit BPK dan memiliki peran yang sangat penting untuk menilai laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal sistem Pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pemeriksaan negeri ini, dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan dan BMN yang berdasarkan Perpres 139/2024: Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdapat perubahan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan Lembaga. Tugas dan fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Hukum dan HAM, sekarang dilaksanakan oleh ketiga Kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “, katanya.
Lebih lanjut Nico menambahkan, “Pemeriksaan ini hanya berdampak pada pembaruan pengaturan organisasi dan tata kerja di masing-masing Kementerian namun juga memberikan tantangan kepada seluruh unit kerja terkait. Maka dari itu, tetaplah menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, kita harus semakin memperkuat kerjasama dan komitmen dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas. “, tambahnya.
Dalam sambutannya, Plh Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI diwakili oleh Penanggung Jawab BPK RI Ida Irawati. Ida pun mengungkapkan, “Tujuan pemeriksaan interim atas laporan keuangan adalah pemeriksaan untuk memutakhirkan profil resiko pemeriksaan oleh SPI dalam penyusunan LKH dengan hukum HAM tahun 2024. Kemudian mereview tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas transaksi belanja signifikan tahun 2024. Kemudian kita akan melihat keterkaitan dengan persentase atau progres pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan atas LK. “, ungkapnya.
Ida pun menambahkan, “Dalam 5 tahun terakhir 2019-2023 opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu kita semua mempunyai harapan yang sama dengan Pak Sekjen agar nantinya tahun 2024 walaupun dengan ketiga Kementerian ini mudah-mudahan tetap meraih WTP. “, pungkasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Matias Horo mengungkapkan bahwa kegiatan ini dapat diikuti secara komprehensif agar memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Selain itu, dalam kegiatan ini juga seluruh satuan kerja diberikan atensi temuan berulang dan pesan kepada seluruh jajaran. Kami berharap bahwa pengelolaan keuangan tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM Kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Kegiatan pun ditutup dengan penyerahan secara simbolis Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI dari Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI kepada Sekretaris Jenderal.