Atambua_InfoPas - Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanis Aluman memberikan surat bebas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua an. Petrus Molo untuk menjalank hak integrasi pembebasan bersyarat (PB), Sabtu (26/10/2024) bertempat di ruang registrasi Lapas.
Petrus Molo menjalankan PB sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS.1359.PK.05.09 tanggal 15 Juli 2024. Pemberian hak tersebut telah menjalani 2/3 dari masa pidannya yg tidak kurang dari sembilan bulan dan berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaan asimilasi diluar yakni taman Lapas.
Yohanis menjelaskan seluruh proses ini tidak dipunggut biasa apapun. Pemberian hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB.
Setelah menerima Surat Lepas, WBP tersebut dikawalmoleh Staf Registrasi, Soleman Bobo untuk melaksanakan serah terima klien PB Kejaksaan Negeri Belu.
Ditempat terpisah Kalapas, Bistok Oloan Situngkir mengatakan bahwa segala urusan permohonan yang menyangkut hak-hak warga binaan kami gratiskan selama itu sesuai dengan regulasi. "Kami tidak mengadakan pemungutan sepeserpun. Jika terjadi kita pastikan itu bukan dari kami, mohon segera dilaporkan" tegas orang nomor satu di Lapas Atambua.