BAJAWA- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan penggeledahan dan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian yang digelar, Senin, (18/11/2024).
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, kembali dilakukan penggeledahan dan dilanjutkan dengan pemusnahan semua barang bukti.
Penggeledahan rutin terus dilakukan setiap empat kali dalam satu bulan dan melakukan pemusnahan barang bukti penggeledahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam Rutan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Komandan Regu Pengamanan, Anggota Jaga dan Staf KPR serta disaksikan dua orang warga binaan yang berlangsung di area pos lingkungan Rutan.
Karutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo menyampaikan,
"Penggeledahan rutin terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan rutan selalu aman, serta barang bukti hasil penggeledahan harus dimusnahkan," tuturnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Rutan Bajawa berharap dapat mengurangi potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi, serta menciptakan lingkungan yang selalu kondusif.