Bajawa - Menindaklanjuti surat dari inspektorat jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI Dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Rabu, (25/09/2024)
Virtual Zoom yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal dalam hal Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diikuti oleh Kepala Subsi Pengelolaan, Anisetus G. Wolomasi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Zulkifli Ahmad bersama Operator Survei, Daud Leonard Djenlau mengikuti Kegiatan ini melalui daring di Ruang Pengelolaan Rutan.
Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 ini berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 31 Oktober 2024.
Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipaparkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti. yang menjelaskan bahwa keterkaitan antara SPI dengan nilai Reformasi Birokrasi adalah ZI memiliki bobot 3 dalam indikator Penilaian Rb General sedangkan SPI Memiliki bobot 10 dalam indikator Penilaian RB General dalam penjelasannya. Survei Penilaian Integritas (SPI) ini adalah alat yang dikembangkan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi korupsi di berbagai instansi pemerintah.
SPI bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Survei ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.