TTS – Sebanyak 25 Orang terdiri dari Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan terlibat dalam Rapat Peranan Rumah Detensi Imigrasi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri yang dilaksanakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang di Bahagia Hotel Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (7/08/2024).
Rapat yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dilaksanakan dengan Laporan Ketua Panitia Oleh Kepala Seksi Registrasi administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna Antara, dan dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Asisten III Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan Agnes L. S. Fobi.
Dalam sambutan mewakili Pj. Timor Tengah Selatan Agnes L. S. Fobi menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkumham Nusa Tenggara Timur khususnya Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang telah berkesempatan berbagi informasi terkait penanganan pengungsi luar negeri teruntuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Timor Tengah Selatan. “Kami begitu antusias terhadap terselenggaranya kegiatan yang nantinya dapat menjadi penghubung informasi bagi masyarakat”, Ujar Agnes.
Berdasarkan fakta di lapangan sampai dengan saat ini, pengungsi yang kami pantau sangat aktif dalam keluar masuk wilayah Timor Tengah Selatan baik untuk kegiatan wisata, kunjungan terhadap kerabat, maupun sekedar perjalanan biasa telah menjadi sorotan penting bagi Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum Timor Tengah Selatan. Disisi lain kami terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan pengungsi yang seharusnya tidak boleh berada di luar wilayah tempat penampungan sementara yang berada di Kota Kupang tanpa mendapatkan ijin dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Tambah Agnes.
Menurut data yang kami peroleh, Timor Tengah Selatan juga menjadi pengirim aktif untuk pekerja migran ilegal (PMI) di luar negeri yang dimana dampaknya telah dirasakan oleh para pekerja. Sejauh ini pemerintah daerah beserta stakeholder terkait telah memberikan pemahaman terhadap para pekerja akan tetapi masih minim pengetahuan terkait Keimigrasian. Demi meningkatkan edukasi terhadap Pelayanan Keimigrasian, kami berharap Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur selaku Instansi Induk di daerah dapat aktif Kembali dalam memberikan inovasi Mal Pelayanan Public yang telah dilakukan sebelumnya.
Kami berharap dengan adanya kehadiran Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam kegiatan ini dapat memberikan informasi yang akan membantu masyarakat disini dalam hubungannya terkait pengungsi maupun pemahaman Keimigrasian secara luas.
Selaku narasumber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Jone menjelaskan terkait penanganan pengungsi yang mana Rumah Detensi Imigrasi Kupang juga merupakan instansi yang menangani pengungsi dari luar negeri. "Kami (Rudenim Kupang) melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian sesuai Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, tegas Marciana. Dalam penanganan pengungsi pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum juga memiliki peran aktif baik sebagai Tim Pengawasan orang asing (Timpora) maupun dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait keberadaan pengungsi di wilayah setempat. Dari pengalaman yang telah terjadi, masyarakat sepertinya belum memahami secara baik terkait keberadaan pengungsi sehingga terjadi beberapa permasalahan sosial antara masyarakat setempat dan pengungsi yang dampaknya dirasakan oleh saudara/saudari kita sendiri. Untuk itu partisipasi aktif dari elemen pemerintah dengan edukasinya dan dukungan masyarakat pada pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi yang dapat menjadi penghubung informasi bagi Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dalam pelayanan keimigrasian sehingga informasinya dapat terjangkau bagi masyarakat setempat, Tutur Marciana.
Permasalahan yang juga menjadi isu hangat termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di luar negeri maupun dalam negeri. TPPO untuk kegiatan di luar negeri sendiri menjadi sorotan penting di NTT dikarenakan para pekerja migran faktanya tidak melalui alur dan prosedur dengan tertib administrasi. Dampaknya sendiri telah terlihat di media nasional maupun daerah yang dimana para pekerja di luar negeri kembali tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti mengalami tindak kekerasan sampai dengan meninggal dunia. “mencari pekerjaan itu adalah hak, akan tetapi kewajiban seperti alur dan prosedur juga penting”, Ujar Marciana.
Marciana mengharapkan peran aktif dari seluruh instansi terkait termasuk elemen masyarakat dapat saling membangun komunikasi secara aktif terkait permasalahan keimigrasian yang terjadi sehingga dapat terjunjung Nusa Tenggara Timur sebagai kota kasih.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Ma’mum menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang berperan aktif dalam penanganan pengungsi baik dari edukasi maupun tindakan. “pengungsi yang melakukan Tindakan pelanggaran akan kami tindak tegas dengan pemberian sanksi”, Tegas Ma’mum. Sejauh ini pengungsi yang kedapatan melakukan pelanggaran telah kami berikan sanksi seperti pengisolasian yakni penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan tindak pidana yang dilanggar. Dalam pemberian edukasi untuk pengungsi, telah disampaikan tata tertib bagi pengungsi selama menempati tempat penampungan sementara termasuk keluar daerah tanpa ijin dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Sedangkan edukasi bagi masyarakat telah diberikan pemahaman seperti dalam kegiatan ini sehingga dapat tersalurkan informasi bagi seluruh elemen.
Kegiatan semakin menarik dengan pelaksanaan diskusi sharing informasi terkait penanganan pengungsi maupun permasalahan keimigrasian yang terjadi di Timor Tengah Selatan. (J/I)