Kupang, INFO_PAS – Record Center Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mendapatkan penilaian positif dari Tim Arsiparis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Arsiparis menilai bahwa sistem penyimpanan arsip di Rupbasan Kupang telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan pengelolaan yang rapi dan efisien.
Penilaian tersebut dilakukan, Jumat (11/10), saat Tim Arsiparis melakukan kunjungan ke Rupbasan Kupang dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil pengawasan kearsipan internal, sekaligus meninjau langsung Record Center Rupbasan Kupang.
Tim Arsiparis yang hadir dalam kunjungan ini terdiri dari Meky C. J. Sandy, Luru L. Venerabiliatri, dan Yuliana Rachmawati, yang semuanya merupakan Arsiparis Muda, serta Arsiparis Pertama, Marwenjie D. Ndoloe.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang menyambut langsung kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap melalui Monev ini, kami dapat menerima masukan penting mengenai kondisi sistem kearsipan di Rupbasan Kupang. Dengan demikian, kami bisa mengetahui kelebihan yang harus dipertahankan dan kelemahan yang perlu diperbaiki,” ujar Andriyanto.
Tim Arsiparis memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Rupbasan Kupang dalam menjaga kualitas arsip yang berperan penting bagi kelancaran administrasi di instansi pemerintah.
Arsiparis Muda, Meky C. J. Sandi, menyampaikan harapannya agar Rupbasan Kupang terus mempertahankan dan meningkatkan standar pengelolaan arsip di masa depan. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas Monev, tetapi juga memberikan penguatan mengenai pemeliharaan dan alih media arsip.
“Pengelolaan arsip Srikandi di Rupbasan Kupang telah mencapai target 80%. Namun, kami berharap agar terus ada peningkatan, karena penilaian akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Meky.
Lebih lanjut, Meky berharap bahwa pada awal 2025, Rupbasan Kupang bisa menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT yang melakukan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan ini mendapatkan respon positif dari Karupbasan Kupang, yang menyatakan kesiapan ia bersama jajaran untuk melaksanakan pemusnahan arsip di awal 2025.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, yang mendukung upaya peningkatan standar kearsipan di Rupbasan Kupang dan berharap agar prestasi ini terus dijaga. (Kontributor HRK-AN)