Bertempat di Padadita Beach Hotel Kabupaten Sumba Timur, Rumah Detensi Imigrasi Kupang menggelar rapat Diseminasi Peran Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Penanganan Deteni dan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone dengan didampingi oleh Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumba timur, Perwakilan Dinas Sosial Kab. Sumba Timur, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Sumba timur, Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perwakilan Disnakertrans Kab. Sumba Timur, Perwakilan Kesbangpol Kab. Sumba timur, Perwakilan Kodim 1601 Sumba Timur, Perwakilan Disdukcapil Kab. Sumba Timur, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Sumba Timur, Perwakilan Lapas Waingapu, Perwakilan Kantor Kecamatan Kota Waingapu, Dinas Pendidikan Kab. Sumba Timur,dan Perwakilan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Sumba Timur dilaksanakan pada Jum’at (02/08/2024).
Dalam sambutannya Marciana Jone menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan Diseminasi di Kabupaten Sumba Timur, mengingat bahwa wilayah Sumba merupakan salah satu daerah destinasi wisata yang sangat ramai di Nusa Tenggara Timur dan hal ini tentunya berpengaruh terhadap jumlah orang asing yang ada, ini juga dapat memicu munculnya orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara khusus Sumba Timur, dapat masuk secara legal dan tidak menutup kemungkinan adanya orang asing yang masuk secara illegal serta melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian. “Apabila terdapat orang asing yang melakukan pelanggaran tentunya perlu adanya penegakkan hukum yang kuat sehingga peranan Rumah Detensi Imgrasi sangat penting dalam penegakkan hukum keimigrasian secara khusus pendetensian sampai dengan proses pendeportasiannya”, Tegas Marciana .
Lebih lanjut kegiatan ini juga dapat memberikan edukasi kepada Masyarakat terkait tugas-tugas lain yang diemban Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, ujar Marciana.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Ma’mum menyampaikan peranan Rumah Detensi Imigrasi dalam penanganan deteni dan pengungsi dari luar negeri yang mana memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap para deteni. “Deteni sendiri merupakan Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan Pendetensian dari Pejabat Imigrasi”, Ujar Ma’mum. Proses pendentensian terhadap para deteni dilakukan hingga yang bersangkutan memiliki biaya untuk dideportasi keluar dari wilayah Indonesia. Selain tugas dan fungsi tersebut semenjak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas terkait pengawasan pengungsi dari luar negeri. Indonesia sebagai negara yang berada di jalur perlintasan Migrasi Internasional, seringkali menjadi tujuan atau tempat transit bagi para pengungsi dari berbagai negara yang mengalami konflik, krisis, atau pelanggaran hak asasi manusia, Jelas Ma’mum.
Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian pada administrasi pengungsi dari luar negeri. Aktifitas dan mobilitas pengungsi dari luar negeri yang berada di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Kupang perlu mendapat perhatian, mengingat mobilitas pengungsi yang melakukan perjalanan antar daerah di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur dan pernah menimbulkan permasalahan dengan masyarakat setempat. Akhir-Akhir ini juga terdapat beberapa aktivitas Warga Negara Asing di wilayah Nusa Tenggara Timur yang perlu mendapat perhatian yakni Adanya 44 orang warga negara asing yang hendak masuk ke wilayah Australia namun terdampar di wilayah perairan Rote Ndao, Adanya 7 orang warga negara China yang hendak masuk ke wilayah Australia namun terdampar di wilayah perairan Rote Ndao selain itu Sumba merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal diwilayah Nusa Tenggara Timur sehingga dapat menyebabkan tingginya lalu lintas orang asing baik pengungsi ataupun pelaku pelanggar undang-undang keimigrasian, oleh karenanya perlu untuk dilakukan edukasi kepada Masyarakat terkait Upaya yang dapat dilakukan apabila ditemukan adanya pengungsi di wilayahnya secara khusus Kabupaten Sumba Timur, Tutup Ma’mum.
Kegiatan juga dilengkapi dengan pembahasan terkait isu Keimigrasian yang sedang diperbincangkan yakni golden visa. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Ferdy Maulana menyampaikan bahwa Golden Visa Indonesia sendiri merupakan Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 Tahun dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional, pemaparan juga turut dilakukan dengan penjelasan terkait Golden Visa yang memiliki 9 tipe yakni Investor perorangan – mendirikan Perusahaan, Investor perorangan – tidak mendirikan Perusahaan, Investor Perusahaan, Diaspora – WNA ex-WNI, Diaspora – WNA, keturunan eks WNI, Rumah kedua, Global talent, Personage, dan Silver hair.
Kegiatan ditutup dengan saling sharing antar stakeholder terkait.