Larantuka - Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka merupakan tempat praktik program Pembinaan Kemandirian Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sarana rekreasi untuk pelajar/mahasiswa dan masyarakat umum. Warga Binaan yang ditempatkan di SAE, telah memenuhi syarat dan ketentuan yang belaku, (04/11/2024)
Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka yang kini dibawahi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang di pimpin oleh Marciana D. Jone juga mengapresiasi Kehadiran SAE ini bertujuan agar para narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif akan memiliki kesempatan mengembangkan minat, bakat dan keahliannya di berbagai program pembinaan di Rutan.
Pemberian upah/premi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Upah tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Rutan. “Setiap narapidana yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi dengan besaran sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terang Karutan, Andri Setiawan.
Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 6 orang. Mereka merupakan WBP yang bekerja pada Sarana Asimilasi dan Edukasi bidang perkebunan.
AK, salah satu WBP yang menerima upah, mengaku senang atas apa yang ia peroleh. “Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih Rutan Larantuka yang telah peduli dan memenuhi apa yang menjadi hak kami sebagai WBP,” ucapnya.