Kalabahi, INFO_PAS - Sebanyak 15 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi Mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi bersama Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang. Rabu (02/10).
Kegiatan ini melibatkan Tim PK yang terdiri dari 3 orang dimana dipimpin oleh Siprianus Simo. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak integrasi dari Warga Binaan yaitu Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Selaku PK, Siprianus berharap agar WBP tetap berkelakuan baik dan mematuhi ketentuan yang telah disebutkan, serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas yang berakibat fatal, yakni pencabutan hak Asimilasi dan Reintegrasi Sosial.
Kalapas Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, mengungkapkan bahwa kegiatan Litmas Integrasi ini bertujuan untuk menguji apakah Warga Binaan layak mendapatkan Hak CB atau PB. "Di Lapas Kalabahi, kami berkomitmen untuk memenuhi segala hak dari Warga Binaan terutama hak untuk memperoleh layanan integrasi CB dan PB," ucap Yusup.
Atas pelaksanaan program Litmas Integrasi ini, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, senantiasa berpesan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan agar memenuhi hak Integrasi dari Warga Binaan dengan optimal dan transparan. (Humas_FW)