OPTIMALKAN PENERAPAN SPBE, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DAN KEAMANAN INFORMASI SPBE

WhatsApp Image 2024 08 20 at 16.37.20

Kupang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penyusunan, menerapkan dokumen manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi sesuai dengan standar serta menjamin keberlangsungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan meminimalkan dampak risikonya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Resiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Selasa (20/08/2024).

WhatsApp Image 2024 08 20 at 16.37.31

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM secara virtual ini diikuti oleh salah satu Pelaksana pada tata usaha, Chaterine I. Frans.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah tim dari Pusdatin, yaitu Bagus, Fashih Pambudi dan Furina yang memberikan penjelasan mendalam terkait Manajemen Keamanan Informasi, penerapan Manajemen Risiko, serta teknis pengisian formulirnya. Lebih lanjut, Furina juga menjelaskan tentang pentingnya laporan yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan, baik secara triwulan maupun tahunan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para operator manajemen resiko dari berbagai UPT diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan SPBE di setiap UPT.

WhatsApp Image 2024 08 20 at 16.37.21

Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai.

“Penerapan manajemen risiko dan keamanan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPBE. Kami akan memastikan bahwa Lapas Perempuan Kupang mampu menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tutup Dewi.

WhatsApp Image 2024 08 20 at 16.37.32

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Perempuan Kupang berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, terutama dalam mengoptimalkan penerapan SPBE di lingkungan pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI