Kupang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penyusunan, menerapkan dokumen manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi sesuai dengan standar serta menjamin keberlangsungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan meminimalkan dampak risikonya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Resiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Selasa (20/08/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM secara virtual ini diikuti oleh salah satu Pelaksana pada tata usaha, Chaterine I. Frans.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah tim dari Pusdatin, yaitu Bagus, Fashih Pambudi dan Furina yang memberikan penjelasan mendalam terkait Manajemen Keamanan Informasi, penerapan Manajemen Risiko, serta teknis pengisian formulirnya. Lebih lanjut, Furina juga menjelaskan tentang pentingnya laporan yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan, baik secara triwulan maupun tahunan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para operator manajemen resiko dari berbagai UPT diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan SPBE di setiap UPT.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai.
“Penerapan manajemen risiko dan keamanan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPBE. Kami akan memastikan bahwa Lapas Perempuan Kupang mampu menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tutup Dewi.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Perempuan Kupang berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, terutama dalam mengoptimalkan penerapan SPBE di lingkungan pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang