Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka melindungi serta memenuhi hak Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Kalabahi memindahkan 1 orang Anak Binaan, Inisial YL, ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang yang dikawal oleh 1 orang petugas Kejaksaan Negeri Alor, Muhammad Syaripudin, pada hari Kamis (11/07).
Sebelum pemindahan, Anak Binaan tersebut dilakukan pengecekan kesehatan, penggeledahan fisik serta barang-barang yang akan dibawa yang dilakukan oleh Petugas Pengamanan. Staf Registrasi, Ahyardi A. Baso, melakukan pengecekan kelengkapan berkas agar sesampainya disana tidak terjadi masalah mengenai dalam proses registrasi Anak Binaan tersebut. Anak Binaan juga dipasangkan borgol untuk memastikan keamanan selama perjalanan proses mutasi ini.
Melalui mutasi Anak Binaan ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berharap agar Anak Binaan yang pindah tersebut dapat memperoleh fasilitas serta pembinaan yang lebih memadai di LPKA Kupang. "Kami memutuskan untuk memindahkan Anak Binaan tersebut agar proses pembinaan dapat dilaksanakan dengan maksimal dan efisien karena sarana dan prasarana yang terdapat di LPKA Kupang lebih memadai untuk Anak Binaan," ucap Yusup.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan agar pelaksanaan mutasi harus dilaksanakan dengan memerhatikan SOP yang berlaku agar mutasi dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Humas_FW)