Kalabahi, INFO_PAS - Bertempat di Ruang Kepegawaian Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Oktoviyana L.L. Jagi, memimpin jajarannya ikuti Kegiatan Sosialisasi Draf Permenkumham Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham secara Virtual, Jum'at (23/08).
Sosialisasi ini digelar oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang dimana bertujuan untuk implementasi kebijakan dan peraturan yang berlaku serta memahami Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Di momen itu, Kepala Biro SDM, Supartono, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Supartono berkata agar rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dapat diikuti dengan baik karena ini menyangkut peraturan untuk pegawai dan sifatnya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas di Satker masing-masing.
"Di kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan bahwa di setiap organisasi pasti ada sebuah peraturan yang berlaku dan aturan tersebutlah yang berfungsi agar sikap dan perilaku kita dalam bertugas dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu saya mengajak saudara sekalian agar memperhatikan dengan baik penjelasan yang akan disampaikan oleh Tim Biro SDM nanti," tutur Supartono.
Turut memberi pendapat atas kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, berkomentar agar seusai kegiatan ini, seluruh Jajaran Lapas Kalabahi dapat membaca dan mengimplementasikan peraturan yang berlaku. "Laksanakan dan pedomani setiap peraturan yang ada karena itulah yang mengatur kita sebagai Pegawai Kemenkumham agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik," pesan Yusup.
di tempat yang berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, senantiasa mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar selalu bekerja dengan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. (Humas_FW)