Atambua_InfoPas - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir, bersama Kaur Kepegawaian, Jose Gutteres, dan Kaur Umum, Maria Laka beserta operator mengikuti penguatan percepatan perluasan data responden survei penilaian integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal, Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Penguatan dilaksanakan secara virtual oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti, menjelaskan bahwa SPI-KPK adalah program yang diinisiasi oleh KPK dalam rangka penegakan anti korupsi serta berpengaruh positif terhadap Reformasi Birokrasi lingkup Kemenkumham RI.
"Survei Penilaian Integritas mencakup tiga kategori responden: Internal, Eksternal, dan Expert. Jika nilai SPI kita tinggi, maka akan mendongkrak nilai Indeks RB. Salah satu manfaatnya adalah Kemenkumham berpotensi mendapatkan reward berupa kenaikan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ika mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang dapat mengurangi nilai SPI adalah ketidakcukupan data responden. Ia menekankan pentingnya dukungan pimpinan dalam pelaksanaan SPI untuk memenuhi kuota responden yang diperlukan.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk aktif berpartisipasi apabila mendapat WA Blast dari SPI KPK serta memperluas responden eksternal melalui QR Code Unit Eselon 1,” ujarnya.
"Kami mohon para duta layanan untuk meminta kesediaan dan kesanggupan para pengguna lauanan meluangkan waktu untuk mengisi survei dengan bijaksana" tambahnya.
Di akhir arahan, Ika menyampaikan apresiasi kepada Kanwil yang telah melaksanakan sosialisasi terkait SPI dan berharap partisipasi yang tinggi dari seluruh responden yang menerima informasi melalui WhatsApp blast atau email blast.
Selanjutnya, kegiatan ini dirangkaikan dengan penguatan mengenai cara pengecekan responden internal oleh operator.