Kupang, INFO_PAS – Pengadilan Negeri Oelamasi, melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat), melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana di Lapas sesuai dengan aturan yang berlaku serta memeriksa kondisi Warga Binaan dan administrasi terkait eksekusi putusan pengadilan, Kamis (12/9).
Fridwan Fina, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Oelamasi, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan register wasmat, observasi keadaan fisik di Lapas, serta wawancara dengan WBP mengenai perlakuan yang mereka terima di dalam Lapas, "Kami juga memastikan adanya koordinasi antara pihak Kalapas dan Kanwil terkait masalah teknis yang berkaitan dengan WBP, baik di dalam maupun luar Lapas," ujar Fridwan.
Selain itu, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Demetrius A. D. Goku, yang menerima kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pengawasan rutin dari pihak pengadilan, "Kegiatan ini membantu kami memastikan bahwa hak-hak WBP, termasuk asimilasi, terpenuhi dengan baik, serta pembinaan berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan," jelasnya.
Demetrius juga menambahkan, "Kami berharap kegiatan pengawasan ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas pembinaan di Lapas Kupang dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan hak-hak WBP. Komitmen kami adalah untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan sistem pembinaan agar WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan taat hukum,” pungkasnya.(mm)