Kupang, INFO_PAS - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Rudy J. Nellu, memimpin apel serah terima tugas penjagaan siang yang berlangsung di portir Rupbasan Kupang, Senin (05/08).
Dalam arahannya, Rudy menekankan kepada para petugas jaga tentang pentingnya melakukan pengamanan terhadap seluruh Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) secara intensif sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, dalam setiap kesempatan.
"Dalam melaksanakan tugas, saudara-saudara harus melakukan pengamanan secara intensif terhadap seluruh Basan dan Baran yang ada dalam gudang-gudang penyimpanan, sehingga secara kuantitas dan kualitasnya tetap terjaga dengan baik," ujar Rudy.
Selain itu, Rudy juga mengingatkan mereka untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak meninggalkan tempat tugas sebelum waktu tugas berakhir untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Pengamanan Basan dan Baran secara intensif dapat meningkatkan kepercayaan Aparat Penegak Hukum dan masyarakat terhadap instansi kita, karena kita memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap Basan dan Baran yang dititipkan di Rupbasan Kupang," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengimbau agar para Petugas Jaga dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta disiplin masuk dan keluar kantor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang saat itu mengawasi jalannya apel, menyampaikan bahwa disiplin dan profesionalitas dalam tugas adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan kredibilitas Rupbasan Kupang.
Andriyanto juga menambahkan bahwa pengamanan yang ketat terhadap Basan dan Baran akan memastikan bahwa setiap barang yang disimpan tetap dalam kondisi baik dan aman.
"Basan dan Baran yang di sini adalah milik pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Masyarakat. Jadi, sepatutnya kita Rupbasan Kupang dapat menjaganya dengan baik, sehingga Basan dan Baran tersebut tetap dalam kondisi utuh sama seperti semula, dan secara kualitas, tidak mengalami penyusutan," pungkas Andriyanto. (Kontributor HRK-AN)