Kupang, INFO_PAS - Dalam upaya menjaga kualitas Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Sub Seksi (Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melaksanakan pemeliharaan intensif terhadap kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan cangkang penyu, Selasa (03/09).
Tindakan ini merupakan bagian dari tugas utama Rupbasan untuk menjaga kondisi Basan dan Baran tetap optimal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kinerja Rupbasan. Dengan melakukan pemeliharaan secara rutin, diharapkan seluruh kendaraan roda empat, roda dua, dan cangkang penyu yang disita atau dirampas tetap berada dalam kondisi prima.
Selama pemeliharaan, kendaraan dicuci, dipanaskan, diuji kendara, dan area penyimpanan dibersihkan. Sedangkan, untuk cangkang penyu, dibersihkan sampai pada gudang penyimpanannya.
Kepala Subsi (Kasubsi) Minhara, Imang Blegur, yang memantau langsung kegiatan ini, menegaskan pentingnya pemeliharaan rutin untuk memastikan bahwa seluruh Basan dan Baran yang disimpan di Rupbasan Kupang tetap dalam kondisi baik dan aman.
"Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kerusakan atau penurunan kualitas barang yang disimpan di Rupbasan Kupang," ujar Imang.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, juga menekankan pentingnya menjaga kualitas Basan dan Baran. "Seluruh Basan dan Baran, termasuk kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan cangkang penyu harus tetap terjaga kualitasnya sejak diterima hingga dikeluarkan. Untuk Benda Sitaan Negara, keutuhannya penting untuk proses pembuktian di pengadilan dan memudahkan saksi mengenali benda sitaan," jelas Andriyanto.
Pemeliharaan rutin ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, yang berharap Rupbasan Kupang terus menjaga kepercayaan masyarakat dan APH dengan memastikan Basan dan Baran selalu dalam kondisi baik. (Kontributor HRK-AN)