Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang telah menerima seorang Warga Negara Asing asal Filipina berinisial EB, yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Rabu (11/09/2024).
Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra bersama staff Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan diterima oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum ditemani Jormida I. Baunsele selaku Plh. Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Bedasarkan berita acara, WNA berinisial EB masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, dan selama berada di Wilayah Indonesia, EB tidak melaporkan keberadaannya kepada petugas Imigrasi. Lebih lanjut EB juga tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa.
Lebih lanjut, Ma’mum menjelaskan bahwa EB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Ma’mum juga menyampaikan terimaksih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo atas kerja samanya sehingga proses serah terima dapat berjalan dengan baik. “Terimakasih atas kerja samanya sehingga semua proses serah terima hari ini dapat berjalan dengan baik” Ujar Ma’mum.