Kupang - Kantor Imigrasi Kupang telah mengamankan seorang warga negara Timor Leste berinisial MM setelah menerima laporan dari istrinya berinisial AL yang merupakan Warga Negara Indonesia pada Senin (12/08/2024). Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi kepada AL.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa warga negara asing tersebut memiliki Paspor Kebangsaan Timor Leste yang telah habis masa berlakunya dan tidak memiliki izin tinggal selama di Indonesia.
Saat ini, WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak Imigrasi Kupang terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini.
Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa yang memantau langsung laporan tersebut, menegaskan bahwa seluruh laporan Masyarakat akan diproses dan ditindaklanjuti.
Nanang juga mengungkapkan pelanggaran yang sering dilakukan oleh Orang Asing di Indonesia. "WNA yang sering kita amankan diantaranya melakukan penyalahgunakan izin tinggal, melewati masa izin tinggalnya, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia", ungkapnya.
Lebih lanjut, Nanang juga mengimbau agar seluruh Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah Indonesia memastikan dokumen keimigrasian mereka selalu dalam keadaan valid dan aktif serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan hukum. (YP)