Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memilki sikap dan perilaku yang berakhlak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar Sosialisasi Larangan Perjudian Online serta Pemeriksaan Mendadak (Sidak) terhadap seluruh Handphone (HP) pegawai yang bertempat di Aula Lapas Kalabahi, Rabu (09/10).
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekertariat Jenderal Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenkumham.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas), Saverinus A. Rengi, membuka kegiatan dengan menyampaikan himbauannya bahwa kegiatan perjudian online merupakan hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. "Sebagai ASN di Kemenkumham, sudah sepatutnya kita menjauhkan diri dari segala hal yang negatif seperti judi online," pungkasnya.
Seusai sosialisasi, setiap pegawai diarahkan untuk mengumpulkan HP masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan apakah terdapat aktivitas perjudian online di dalamnya. Atas pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi perjudian online di setiap HP pegawai.
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berharap agar seluruh jajarannya dapat menjauhkan diri dari judi online dan menjadi agen perubahan untuk mencegah perjudian online di kantor maupun di masyarakat. "Judi online hanya akan mendatangkan masalah dan hal yang buruk dalam hidup, jadi saya ingatkan kepada rekan sekalian agar menjauhi hal tersebut," pesan Yusup.
Dukungan dan komentar yang positif datang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Beliau senantiasa menghimbau seluruh jajarannya agar menjauhi dan tidak bermain judi online agar tercipta ASN Kemenkumham yang berakhlak.(Humas_FW)