Kupang, INFO_PAS - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Satu Unit Motor Honda Scoopy yang merupakan Basan kasus tindak pidana umum melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Kamis (11/07).
Motor tersebut dikeluarkan, karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Kedatangan Antonius disambut baik oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Pada kesempatan ini, mewakili Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kasubsi Minhara, Imang Blegur, menyampaikan bahwa Motor Honda Scoopy yang akan dikeluarkan masih berada dalam kondisi baik seperti semula.
"Basan yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Imang.
Selanjutnya, Imang memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menyampaikan bahwa ia mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan motor dimaksud berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Basan, karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Motor ini dikeluarkan, karena telah selesai proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kami akan serahkan motor ini kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan," jelas Antonius.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK-AN)