Larantuka -Bertempat di ruang Aula Serbaguna Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka kepala Rutan di dampingi dengan Kepala Subseksi pengelolaan yang juga sekaligus PLH Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan memberikan remisi kepada 82 orang Narapidana Rutan Larantuka, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian remisi umum ini dilakukan setiap tahunnya setelah pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT RI, Tahun ini pemberian remisi berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Ham NOMOR: PAS-1613.PK.05.04. TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34 peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Total sebanyak 2172 Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi umum Kemerdekaan 17 Agustus 2024, sedangkan untuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikepalai Marciana Dominika Djone, sebanyak 82 orang Narapidana mendapatkan remisi dengan rincian: 6 Bulan sebanyak 7 Orang, 5 Bulan sebanyak 19 Orang, 4 Bulan sebanyak 8 Orang, 3 Bulan sebanyak 14 Orang, 2 Bulan sebanyak 24 orang, 1 Bulan sebanyak 10 orang
Kepala Rutan, Andri Setiawan menjelaskan remisi merupakan penghargaan untuk warga binaan karena sikapnya yang semakin hari mengarah ke hal positif.
“Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik setelah bebas nanti,” ujarnya.