Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Cetak