Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Penjelasan Sekilas

Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2016

Syarat

Penyampaian permasalahan HAM harus melampirkan:

  1. identitas diri paling sedikit:
    • kartu tanda penduduk; atau
    • paspor, nomor induk kependudukan, atau surat izin mengemudi.
  2. data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Komunikasi masyarakat dan HAM yang
    diduga telah dilanggar.

Alur Pelayanan

Secara Elektronik

LEAFLET_YANKOMAS1_002.jpg

Secara Langsung

LEAFLET_YANKOMAS1_001.jpg

 

Biaya

Pemohon mendapatkan pelayanan hukum secara GRATIS

Tab

Cetak