Panduan Kekayaan Intelektual

Merek

Penjelasan Sekilas

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Syarat

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ Pilih ‘Permohonan Online’

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

Langkah 5 : masukkan Data Merek

Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima Klik ‘Selesai’

Biaya

Umum : Rp.1.800.000/kelas

UMK : Rp.500.000/kelas

 

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Merek

Paten

Penjelasan Sekilas

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sedangkan paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Perbedaan paten dan paten sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Masa perlindungan

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten

Alur Bisnis Proses Pendaftaran

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Paten Sederhana

Biaya

a. Permohonan Paten

    1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

         a) Secara Elektronik (online) sebesar 350.000

         b) Secara non Elektronik (manual) sebesar 450.000

    2) Umum

         a) Secara Elektronik (online) sebesar 1.250.000

         b) Secara non Elektronik (manual) sebesar 1.500.000

b. Permohonan Paten Sederhana

    1) Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan

       a) Secara Elektronik (online) sebesar 200.000

       b) Secara non Elektronik (manual) sebesar 250.000

    2) Umum

       a) Secara Elektronik (online) sebesar 800.000

       b) Secara non Elektronik (manual) sebesar 1.250.000

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya

 

SOP Penyelesaian

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Paten Sederhana

Desain Industri

Penjelasan Sekilas

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang dapat didaftarkan :

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa Perlindungan

Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Prosedur

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri

Biaya

    1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

         a) Secara Elektronik (online)

              -  Satu Desain Industri  sebesar 250.000
              - Satu Kesatuan Desain (Set) sebesar 550.000

         b) Secara non Elektronik (manual)

             -  Satu Desain Industri  sebesar 300.000
             - Satu Kesatuan Desain (Set) sebesar 600.000

    2) Umum

         a) Secara Elektronik (online)

              -  Satu Desain Industri  sebesar 800.000
              - Satu Kesatuan Desain (Set) sebesar 1.250.000

         b) Secara non Elektronik (manual)

             -  Satu Desain Industri  sebesar 1.000.000
             - Satu Kesatuan Desain (Set) sebesar 1.500.000

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/biaya

Hak Cipta

Penjelasan Sekilas

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa perlindungan penciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Indikasi Geografis

Penjelasan Sekilas

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

 Selengkapnya

Syarat

Syarat pengajuan Indikasi Geografis harus melampirkan :

  1. Formulir dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia sesuai format dari Ditjen KI. Untuk formulir dan format surat, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/formulir-dan-format-surat
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • bukti pembayaran biaya permohonan;
    • 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
  3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
    • nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
    • nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
    • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
    • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
    • uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
    • uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
    • uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait; h. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
    • label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurung waktu permohonan diproses petugas sampai didapatkan sertifikat bisa diketahui dari alur prosedur, silahkan pemohon cermati. 

Biaya

Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis

    a) Secara Elektronik (online) sebesar 450.000

    b) Secara non Elektronik (manual) sebesar 500.000

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/biaya

DTLST

Penjelasan Sekilas

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Selengkapnya

Syarat

  1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap. Untuk formulir dan format surat, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/formulir-dan-format-surat
  2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST

Prosedur

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  1. Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
  2. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu'
  3. Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
  4. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  5. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/

  1. Pilih ‘Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu"
  2. Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
  3. Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
  4. Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
  5. Klik ‘Kirim’

Jangka Waktu Penyelesaian

Informasi detail terkait jangka waktu, silahkan berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur

Biaya

Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    a) UMKM sebesar 400.000

    b) Non UMKM sebesar 700.000

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/biaya

Rahasia Dagang

Penjelasan Sekilas

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Selengkapnya

Biaya

a. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang

    1) UMKM sebesar 200.000

    2) Umum sebesar 400.000

b. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang

    1) UMKM sebesar 150.000

    2) Umum sebesar 250.000

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi hhttps://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/biaya

K.I. Komunal

Penjelasan Sekilas

Ekspresi Budaya Tradisional

Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Potensi Indikasi Geografis

Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.

Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Sumber Daya Genetik

Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Untuk informasi lebih lanjut permohonan KI Komunal, silahkan kunjungi http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/

Penyidikan KI

Alur Pengaduan

ade2de8b46d4688371beeabc6502a658.jpg

 

Alur Penyidikan KI

79a7cf27b9a28ac3f847093f6fef59ad.jpg

Untuk informasi detail, silahkan kunjungi tautan disini

Tab

Cetak