Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Penjelasan Umum

Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Persyaratan Umum

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
  2. surat keterangan tempat tinggal;
  3. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  4. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
  5. dokumen Izin Tinggal Tetap lama

Persyaratan Khusus

Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia

  1. surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia;
  2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih
  3. kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
  5. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.

Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap

  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. akta kelahiran;
  3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku;
  5. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  6. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia

  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  3. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

Prosedur

Di Kantor Imigrasi

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
  7. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

  1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
  2. penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
  4. penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
  2. persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
  3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
  4. penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.

D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

  1. penerbitan Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
  2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  3. peneraan Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
  4. penyerahan dokumen.

Waktu Proses dan Penyelesaian

A. Di Kantor Imigrasi

Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.

C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.

D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.

Informasi Tambahan

  1. Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
  2. Permohonan yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
  3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
  4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak Terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
  5. Pelaporan dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000

Dasar Hukum

  1. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

Tab

Cetak