Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (Indeks C317)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Menggabungkan diri dengan keluarga di Indonesia Orang Asing yang akan menggabungkan diri dengan keluarganya yang sah secara hukum.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
  4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  5. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Penjamin dari suami atau istri pemegang ITAS/ITAP ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  4. ITAS/ITAP/Visa Tinggal Terbatas suami/istri yang sah dan masih berlaku;
  5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  6. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN YANG SAH ANTARA ORANG ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BERGABUNG DENGAN AYAH/IBU WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat penjaminan dari penjamin;
  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. fotokopi ITAS/ITAP orang tua yang masih berlaku;
  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  7. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Dasar Hukum

Tab

Cetak