Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahun Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan  jangka waktu tinggal satu tahun

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama satu tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan melampirkan dokumen berikut.

1. Bukti setor jaminan keimigrasian
2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
6. Visa Anda diterbitkan.

Waktu Penyelesaian

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya

1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
3. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tab

Cetak