Visa Rumah Kedua

Kegiatan

Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan dengan status sebagai berikut.

1. Investor
2. Wisatawan
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan

Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lima tahun atau sepuluh tahun.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
4. Daftar riwayat hidup

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:

a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.*

Catatan:
*Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan visa melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau Persetujuan Visa Online.

Waktu Penyelesaian

Visa Rumah Kedua diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya

Biaya Visa Rumah Kedua adalah Rp21.000.000 per orang.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua

Tab

Cetak