Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak Kunjungan pekerjaan darurat dan mendesak Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan bekerja Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerja Melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia Kunjungan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.6. Visa Anda diterbitkan.

Waktu Penyelesaian

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tab

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

{/tabs

Cetak