Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)

Penjelasan Umum

Visa ini dipergunakan untuk kegiatan pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya. Untuk saat ini Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur hanya diperuntukkan bagi pemegang paspor Australia.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Masa Berlaku

Berlaku untuk 1 (satu) tahun.

Persyaratan

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. Surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara setempat yang mengadakan kerjasama;
  3. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara dengan bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan;
  4. Tiket perjalanan pergi dan pulang atau bukti kepemilikan uang yang senilai dengan harga tiket tersebut;
  5. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit setara dengan AUD5000 (lima ribu dollar Australia); dan
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Biaya

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
  2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
  3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Tab

Cetak