Perubahan Data Paspor

Penjelasan Umum

Perubahan data (nama atau lainnya) pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan pada halaman catatan-pengesahan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/

Persyaratan

1. Paspor

2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)

3. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis

Prosedur

1. Anda melakukan pengajuan permohonan.

2. Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

3. Data paspor Anda diubah pada halaman pengesahan.

Mekanisme Pengesahan

1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.

2. Petugas akan memproses perubahan data paspor.

3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.

4. Petugas akan mencetak perubahan data paspor pada halaman pengesahan.

5. Paspor yang telah selesai akan diberikan kepada Anda pada hari yang sama.

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan tidak lengkap

2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri

3. Alasan keimigrasian lain

Biaya

Pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis (Rp0).

Tab

Cetak