Kupang - Tim Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan JFU Bidang HAM, Lodywik M. Malle melaksanakan koordinasi dan pemantauan terkait implementasi HAM dalam bisnis di PT. PLN. Nusantara Power Services, Senin(11/11/2024).
Tim diterima oleh Manajer PT. PLN. Nusantara Power Services, Wahyono didampingi Pengawas PT. PLN. Nusantara Power Services Yusuf, Abdurohman dan Staf PT. PLN. Nusantara Power Services Putu.
Kepala Bidang HAM menyampaikan, bahwa Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM.
Selain itu, sebagai pedoman bagi pelaku usaha pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
Kepala Bidang HAM menambahkan, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI telah meluncurkan sebuah aplikasi penilaian resiko yang dinamakan PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 23 Februari 2021.
"Aplikasi PRISMA ini bersifat penilaian mandiri sebagai alat untuk menilai risiko bisnis dan HAM,"ujarnya.
Adapun 12 indikator PRISMA yakni kebijakan HAM, dampak HAM bagi perusahaan, mekanisme pengaduan, rantai pasok, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, diskriminasi, privasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wahyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang telah melaksanakan pemantauan di PT. PLN. Nusantara Power Services, terkait dengan HAM bagi pekerjanya. Fokus yang ditargetkan dengan mengutamakan keselamatan pekerja, peralatan yang digunakan dalam pekerjaan dan kepuasan masyarakat dan semua pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur dan selama ini tidak pernah ada pengaduan dari pekerja terkait HAM.
Di Akhir pertemuan, Mustafa menyampaikan terima kasih kepada PT. PLN. Nusantara Power Services yang telah menerima tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT. Harapannya, PT. PLN. Nusantara Power Services dapat berpartisipasi dalam melakukan pengisian pada aplikasi PRISMA yang bersifat penilaian mandiri terhadap risiko Bisnis dan HAM.