Badung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan, Pembinaan dan Pengawasan Jabatan Notaris di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Rabu (18/9/2024). Rakor yang dirangkai dengan pelantikan MPWN Periode 2024-2027 dan PAW MKNW Periode 2022-2025 ini diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, serta anggota MPWN dan MKNW dari unsur Notaris dan Akademisi.
Dari Kanwil Kemenkumham NTT, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, 6 orang anggota MPWN dari unsur Notaris dan Akademisi, serta 1 orang Notaris anggota MKNW.
Peserta rakor dibagi menjadi 6 Pokja untuk membahas berbagai isu strategis berkaitan dengan penguatan, pembinaan dan pengawasan jabatan notaris. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone tergabung dalam Pokja 4, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian masuk dalam Pokja 5, dan Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni tergabung dalam Pokja 2.
Hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan secara bergantian oleh para Ketua Pokja di hadapan Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar dan seluruh peserta rakor. Pokja 1 yang membahas pemeriksaan MKNW dan MPW merekomendasikan adanya SOP pemeriksaan MKNW dan MPW, serta pelaporan berkala tugas MKNW kepada MKNP.
Pokja 2 membahas isu strategis mengenai tempat penyimpanan protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih oleh Majelis Pengawas Daerah termasuk konvensional dan digital. Dari hasil pembahasan, Pokja 2 antara lain merekomendasikan terkait pemanfaatan aset Kemenkumham untuk penyimpanan protokol notaris tersebut, serta mengusulkan perubahan Undang-undang Jabatan Notaris untuk mengakomodasi digitalisasi protokol notaris.
Pokja 3 secara umum membahas isu strategis berkaitan dengan sarana prasarana. Terdapat tiga solusi yang ditawarkan yakni penyusunan Peraturan Presiden, meningkatkan sarana dan prasarana, serta penyusunan timeline terkait perubahan izin prinsip.
Pokja 4 membahas isu-isu strategis berkaitan dengan pembinaan notaris. Adapun rekomendasi yang disampaikan salah satunya adalah mengoptimalkan peran MPD dalam pemeriksaan notaris secara berkala. Termasuk di dalam memberikan pemahaman kepada ahli waris mengenai protokol notaris. Pokja 4 juga merekomendasikan pengkinian data notaris secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan akun AHU Online notaris.
Pokja 5 yang membahas pengawasan administratif notaris merekomendasikan perubahan sejumlah peraturan serta peningkatan kompetensi notaris. Peraturan dimaksud antara lain Undang-Undang Jabatan Notaris terkait upaya paksa terhadap kewajiban notaris dan perubahan jangka waktu pelaporan bulanan; Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 mengenai mekanisme pelaporan pusat daftar wasiat ke MPD atas keterlambatan pelaporan bulanan wasiat; dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 terkait mekanisme pemeriksaan tanpa didampingi oleh advokat.
Pokja 6 membahas isu strategis terkait dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengawas. Utamanya menyangkut sistem pengamanan akun notaris yang membutuhkan adanya sistem keamanan untuk mengidentifikasi individu sesuai dengan ciri wajah mereka (face recognition).
Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar menilai hasil pembahasan 6 Pokja telah merefleksikan kesungguhan para peserta rakor untuk membuat perubahan yang berarti dan signifikan pada dunia kenotariatan. Seluruh rekomendasi akan segera ditindaklanjuti dan direalisasikan dengan menyusun langkah-langkah beserta timeline dan apa saja yang menjadi kebutuhan untuk mewujudkan rekomendasi tersebut. (Humas/rin)