Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peringatan HUT ke-79 RI, 2.172 Narapidana dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, 15 Orang Langsung Bebas

IMG 20240817 WA0014

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan pada Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang, Sabtu (17/8/2024) siang. Tahun ini, ada sebanyak 2.172 orang narapidana dan anak binaan di wilayah NTT yang mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus 2024. Dari jumlah itu, 15 orang narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas. 

Surat Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki.

Meriani Usboko mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA dengan baik dan terukur. 

“Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 

IMG 20240817 WA0015

Meriani menambahkan, program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA merupakan sarana untuk mendekatkan diri dengan kehidupan masyarakat. WBP diinternalisasi agar dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku, serta memiliki bekal mental, spiritual dan sosial ketika kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, WBP diminta menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik pada saat mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan. 

“Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” imbuhnya. 

Meriani juga meminta warga binaan yang langsung bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

“Yakinkan dirimu bahwa kamu bisa diterima kembali di masyarakat,” tandasnya. 

IMG 20240817 WA0016

Remisi umum dan pengurangan masa pidana umum secara keseluruhan diberikan oleh pemerintah kepada 176.984 warga binaan di seluruh Indonesia. Terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, 172.678 orang narapidana menerima RU I dan 3.050 orang narapidana menerima RU II atau langsung bebas; serta 1.256 orang anak binaan dengan rincian, 1.215 orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) dan 41 orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana II atau langsung bebas. 

Untuk wilayah NTT, 2.172 orang warga binaan yang menerima RU dan pengurangan masa pidana umum terdiri dari 2.153 narapidana dan 19 anak binaan. Untuk narapidana, rinciannya 2.138 orang mendapatkan RU I dan 15 orang mendapatkan RU II. Narapidana yang langsung bebas tersebar di Lapas Kelas IIA Waingapu (3 orang), Lapas Kelas IIB Ende (5 orang), Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak (1 orang), Lapas Kelas IIB Waikabubak (1 orang), Lapas Kelas III Lembata (1 orang), Rutan Kelas IIB Bajawa (2 orang), Rutan Kelas IIB Ruteng (1 orang) dan Rutan Kelas IIB Soe (1 orang). 

Sedangkan 19 anak binaan di NTT seluruhnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian). Rinciannya, 14 anak binaan di LPKA Kupang, 1 anak binaan di Rutan Kelas IIB Maumere, 1 anak binaan di Rutan Kelas IIB Ruteng, 2 anak binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu, dan 1 anak binaan di Lapas Kelas IIB Atambua. (Humas/rin)

IMG 20240817 WA0017

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI