Ende - Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Ende dan Polda NTT menggelar Kegiatan Kerjasama Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Kabupaten Ende, Jumat (25/10/2024). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende ini dibuka Penjabat Bupati Ende, Agustinus Gadja Ngasu.
Agustinus menyambut positif kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan informasi, sekaligus membangun komitmen dan sinergi antar stakeholder dalam mencegah pelanggaran atau tindak pidana Kekayaan Intelektual (KI). Pihaknya juga mendukung upaya pelindungan KI agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pencipta, kreator, pendesain, maupun inventor.
“Saya akan mendorong Dinas terkait untuk berkolaborasi supaya dalam waktu dekat mulai mengusulkan pendaftaran KI dari Kabupaten Ende,” ujarnya.
Kegiatan Kerjasama Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Kabupaten Ende menghadirkan dua orang narasumber dipandu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Satban selaku Moderator. Masing-masing, Kanit Subdit Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Octafianus Satriady dan Kasubid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham NTT, Mohammad Rustham. Peserta kegiatan meliputi perwakilan dari SKPD terkait di lingkup Pemda Kabupaten Ende, para Lurah/Kepala Desa, Polres Ende, Dekranasda Ende, dan media massa/pers.
Kasubid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham NTT, Mohammad Rustham mengatakan, sistem perlindungan KI bersifat deklaratif untuk hak cipta, serta konstitutif untuk paten, merek, desain industri, DTLST, dan indikasi geografis. Deklaratif adalah perlindungan secara otomatis, dimana pendaftar dianggap sebagai pemilik hak sepanjang belum dibuktikan sebaliknya. Sedangkan konstitutif merupakan perlindungan tidak secara otomatis, karena harus dilakukan pendaftaran KI untuk menimbulkan hak.
“Sistem ini disebut first to file, dimana pendaftar pertama adalah pemilik hak,” ujarnya.
Menurut Rustham, pemerintah telah melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang KI melalui kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang Berbasis KI. Masyarakat juga dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran KI kepada pejabat berwenang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. Selain itu, laporan/pengaduan bisa diajukan pula melalui laman website e-pengaduan.dgip.go.id.
Kanit Subdit Indag Ditreskrimus Polda NTT, Octafianus Satriady mengatakan, pelanggaran atau tindak pidana KI merupakan delik aduan. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkaitan dengan tindak pidana,serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melanggar tindak pidana.
“Penegakan hukum terhadap pelanggar tindak pidana hak atas kekayaan intelektual diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Menurut Octafianus, penegakan hukum di bidang KI membutuhkan adanya koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. (Humas/rin)