Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penjabat Bupati Ende Dukung Upaya Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Cegah Adanya Pelanggaran KI

DSC 9094

Ende - Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Ende dan Polda NTT menggelar Kegiatan Kerjasama Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Kabupaten Ende, Jumat (25/10/2024). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende ini dibuka Penjabat Bupati Ende, Agustinus Gadja Ngasu. 

Agustinus menyambut positif kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan informasi, sekaligus membangun komitmen dan sinergi antar stakeholder dalam mencegah pelanggaran atau tindak pidana Kekayaan Intelektual (KI). Pihaknya juga mendukung upaya pelindungan KI agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pencipta, kreator, pendesain, maupun inventor. 

“Saya akan mendorong Dinas terkait untuk berkolaborasi supaya dalam waktu dekat mulai mengusulkan pendaftaran KI dari Kabupaten Ende,” ujarnya. 

DSC 9093

Kegiatan Kerjasama Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Kabupaten Ende menghadirkan dua orang narasumber dipandu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Satban selaku Moderator. Masing-masing, Kanit Subdit Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Octafianus Satriady dan Kasubid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham NTT, Mohammad Rustham. Peserta kegiatan meliputi perwakilan dari SKPD terkait di lingkup Pemda Kabupaten Ende, para Lurah/Kepala Desa, Polres Ende, Dekranasda Ende, dan media massa/pers.

Kasubid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham NTT, Mohammad Rustham mengatakan, sistem perlindungan KI bersifat deklaratif untuk hak cipta, serta konstitutif untuk paten, merek, desain industri, DTLST, dan indikasi geografis. Deklaratif adalah perlindungan secara otomatis, dimana pendaftar dianggap sebagai pemilik hak sepanjang belum dibuktikan sebaliknya. Sedangkan konstitutif merupakan perlindungan tidak secara otomatis, karena harus dilakukan pendaftaran KI untuk menimbulkan hak.

“Sistem ini disebut first to file, dimana pendaftar pertama adalah pemilik hak,” ujarnya.

DSC 9218

DSC 9083

Menurut Rustham, pemerintah telah melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang KI melalui kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang Berbasis KI. Masyarakat juga dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran KI kepada pejabat berwenang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. Selain itu, laporan/pengaduan bisa diajukan pula melalui laman website e-pengaduan.dgip.go.id. 

Kanit Subdit Indag Ditreskrimus Polda NTT, Octafianus Satriady mengatakan, pelanggaran atau tindak pidana KI merupakan delik aduan. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkaitan dengan tindak pidana,serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melanggar tindak pidana. 

“Penegakan hukum terhadap pelanggar tindak pidana hak atas kekayaan intelektual diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Menurut Octafianus, penegakan hukum di bidang KI membutuhkan adanya koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. (Humas/rin)

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI